Hukuman Judi Slot

Hukuman Judi Slot

Sekilas tentang Praktik Judi Online

Praktik perjudian sudah sejak lama terlarang berdasarkan pandangan etika maupun agama. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab judi hanya akan membawa kerugian besar bagi pelakunya, hingga sistem yang sudah berjalan baik di masyarakat. Sayangnya, era digital membuka peluang bagi kemudahan praktik judi secara online, dan peminatnya pun cukup tinggi.

Lantas apa dan bagaimana judi online? Ini merupakan semacam praktik judi, di mana Anda harus daftar dan top up sejumlah uang sebagai tanda partisipasi. Selanjutnya, bandar online akan melakukan pengundian, biasanya menggunakan deretan angka tertentu. Peserta judi yang bisa menebak dengan tepat akan memenangkan perjudian.

Ada beberapa alasan yang membuat orang tertarik untuk ikut judi dalam jaringan. Akses yang mudah dan iming-iming keuntungan berlipat menjadi alasan terkuat. Saking lazimnya, judi semacam ini kerap jadi trend di jejaring pertemanan online. Meski begitu, tidak sedikit yang sadar, bahwa praktik semacam ini terlarang dan melanggar hukum.

Siaran Judi Live Streaming

Jenis judi online yang selanjutnya menyelenggarakan perjudian secara live. Sejumlah situs menawarkan permainan adu peruntungan langsung dengan bandar. Host akan menawarkan nominal uang tertentu ketika pemirsa ingin bergabung dalam perjudian di sesi live streaming.

Cara Penyelesaian Kasus Judi Online

Pihak kepolisian memiliki tim cyber khusus yang menyelidiki tindak kriminal di dunia maya, termasuk praktik perjudian online. Langkah ini dimulai dengan investigasi situs, web maupun platform yang diduga menyelenggarakan praktik perjudian. Polisi juga akan mengidentifikasi pemilik atau pemilik modal dari situs tersebut.

Jika terbukti menyelenggarakan praktik perjudian secara online, ada beberapa langkah hukum yang akan dilakukan. Di antaranya melakukan penghentian operasi alias memblokir situs tersebut secara permanen. Penyitaan aset juga bisa diupayakan jika terdapat aset berupa rekening bank atau properti tertentu.

Polisi juga bisa melakukan penahanan dan penuntutan kepada individu dan kelompok yang terbukti menyelenggarakan judi online atau memberi modal terhadap praktik terlarang tersebut. Proses pengadilan akan mengacu pada KUHP dan UU ITE yang khusus membahas tentang larangan perjudian dalam jaringan.

Meski proses peradilan terhadap kasus judi online cukup kompleks, tetap saja segala prosedur harus diselesaikan hingga tuntas. Yang terpenting, baik pihak berwenang dan kita semua seharusnya bisa menjadi bagian dari orang-orang yang mencegah praktik ini. Setidaknya, jangan sampai menjadi pendukung praktik perjudian dalam jaringan, ya!

Jenis-jenis Judi Online

Meski terlarang, judi online hingga kini bisa tetap mudah mempromosikan diri dan menjaring banyak peserta. Pasalnya, bisnis jenis ini kerap berkamuflase dengan judul dan headline yang terkesan legal. Jaringannya pun sangat luas, sehingga ketika satu situs diblokir maka situs lainnya segera siap untuk mengaktivasinya.

Praktik semacam ini biasanya tidak menampilkan diri secara gamblang, tapi bersembunyi di balik kedok game dan hiburan. Berikut ini beberapa contoh praktik judi yang mainnya dalam jaringan. Segera cek, barangkali Anda sedang berpartisipasi aktif atau justru menjadi saksi perjudian semacam ini:

Pembuat aplikasi biasanya akan melabeli program judinya dengan nama-nama berbagai permainan online. Misalnya Kasino Tradisional, Blackjack, Poker dan Mesin Slot. Para pemain akan berinteraksi secara online untuk mendapatkan poin, hingga top up untuk memenangkan undian.

Penyelenggara judi biasanya adalah platform di bidang olahraga. Situs semacam ini tidak hanya mereview pertandingan, atau menyuguhkan berita terupdate seputar turnamen tertentu. Pada laman khusus promosi, pengunjung dipersilakan untuk pasang taruhan dan pemenangnya adalah dia yang bisa menebak hasil pertandingan.

Judi Online Termasuk Kasus Pidana atau Perdata?

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dalam hal ini, individu atau kelompok berpotensi terjerat hukum di atas ketika terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. Ini juga termasuk mempromosikan praktik judi online di berbagai platform media sosial.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perjudian Menurut Hukum Indonesia

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP

Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka terdapat beberapa hal yang mendasari penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan. Hal tersebut diatur dalam

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Namun, dalam melakukan penangkapan terdapat prosedur yang harus dijalankan yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP yang berbunyi:

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Prosedur penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini telah benar apabila prosedur sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 KUHAP di atas telah dijalankan.

Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, yaitu mengenai bantuan hukum atau referensi pengacara. Bila memang saudara Anda tidak mampu secara finansial, Anda bisa meminta bantuan hukum kepada lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada di daerah Anda. Namun, pada dasarnya seorang advokat dalam menentukan besarnya honorarium advokat wajib untuk mempertimbangkan kemampuan klien, sebagaimana yang disebutkan dalam

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Setelah melalui pembahasan puluhan tahun, RKUHP disahkan oleh DPR jadi UU pada Selasa (6/12) kemarin. Ada pasal baru, ada juga pasal yang dipertahankan. Salah satunya pasal judi, yang tetap dipertahankan, namun hukumannya diturunkan, dari 10 tahun menjadi 9 tahun bui.

Berdasarkan KUHP yang masih berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya yaitu:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Nah, oleh KUHP baru, ancaman hukuman pelaku judi disunat menjadi maksimal 9 tahun penjara. Hal itu diatur Pasal 426 KUHP baru:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. Untuk diketahui, RKUHP itu disahkan setelah disetujui oleh seluruh fraksi, kemarin.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Simak Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':

[Gambas:Video 20detik]

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

Judi online di era digital semakin marak dengan berbagai promosi dan tingkat partisipasi yang tinggi. Meski terlarang, akses untuk ikutan ajang peruntungan ini sangat mudah melalui berbagai aplikasi dan website. Judi jenis ini juga kerap berkamuflase dengan istilah lain sehingga tidak sedikit orang tak sadar telah terlibat praktik yang melanggar hukum ini.

Orang yang tahu hukum seharusnya tidak penasaran, apalagi coba-coba “pasang” di situs ilegal. Selain melanggar undang-undang, ada banyak dampak negatif ketika Anda terlibat perjudian dalam bentuk apapun. Tentu saja, manajemen finansial akan terganggu, bahkan rusak. Mental pun berpotensi terganggu ketika larut dalam harapan palsu menang judi.

Pada artikel kali ini, mari belajar tentang segala hal terkait judi online, terutama dalam kacamata hukum. Edukasi yang benar seharusnya akan membuat Anda dan siapa saja menjadi tidak mudah terpedaya, apalagi ikut terlibat praktik merugikan ini. Kita semua bahkan berpeluang untuk jadi bagian yang mencegah penyebaran praktik terlarang ini, lo!

Panduan Pelaporan Kasus Dugaan Judi Online

Praktik judi dalam jaringan sudah jelas merugikan bangsa dan negara. Sebagai bagian dari masyarakat yang melek hukum, kita sebaiknya bisa ambil bagian yang mendukung praktik ilegal ini merajalela. Ada beberapa langkah yang bisa diambil ketika mendeteksi dugaan praktik perjudian secara online.

Jangan ragu untuk melapor ke polisi dengan menyertakan rincian pelaporan yang jelas. Misalnya, sertakan alamat situs atau nama aplikasi yang dugaannya terlibat praktik judi online. Tetapkan pula, jenis perjudian semacam apa yang berlangsung di situs tersebut. Selain ke pihak kepolisian, Anda juga bisa melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah biasanya menyediakan call center sehingga siapapun bisa menghubungi dan melaporkan segala tindak pelanggaran di dunia maya dengan mudah. Jika Anda memiliki informasi yang lebih rinci, silakan berkoordinasi dengan pihak berwajib agar praktik judi segera bisa dihentikan.