Anggota Dprd Diy 2019
Dan berikut nama-nama calon terpilih anggota DPRD DIY Pemilu 2019 yang ditetapkan Sabtu (10/8/2019).
Dapil DIY 1 (Kota Yogyakarta)Sinarbiyatnujanat (Gerindra)Imam Priyono D Putranto (PDI P)Dwi Wahyu (PDI P)Eko Suwanto (PDI P)Muhammad Syafii (PKS)Stevanus Christian Handoko (PSI)Siti Nurjannah (PAN)
Dapil DIY 2 (Bantul)Aslam Ridho (PKB)Yoserizal (Gerindra)Tustiyani (PDI P)Ispriyatun Katir Triatmojo (PDI P)Suwardi (Golkar)Amir Syarifudin (PKS)Suharwanta (PAN)
• KPU Gunungkidul Tetapkan 45 Anggota Dewan
Dapil DIY 3 (Bantul)Umaruddin Masdar (PKBDanang Wahyu Broto (Gerindra)Joko B. Purnomo (PDI P) KPH. Purbodiningrat (PDI P)Agus Sumartono (PKS)Atmaji (PAN)
Dapil DIY 4 (Kulon Progo)Hifni Muhammad Nasikh (PKB)Ika Damayanti Fatma Negara (Gerindra)Novida Kartika (PDI P)Sudarto (PDI P)Lilik Syaiful Ahmad (Golkar)Muh Ajrudin Akbar (PKS)Ahmad Baihaqy (PAN)
Dapil DIY 5 (Sleman)Syukron Arif Muttaqin (PKB) Anton Prabu Semendawai (Gerindra)Yuni Satia Rahayu (PDI P)Koeswanto (PDI P)Gimmy Rusdin (PDI P)Nurcholis Suharman (Golkar)Sofyan Setyo Darmawan (PKS)Muhammad Yazid (PPP)Sadar Narima (PAN)
• KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi
Dapil DIY 6 (Sleman)Sudaryanto (PKB)Retno Sudiyanti (Gerindra)Rita Nur Mastuti (PDI P)Sutemas Waluyanto (PDI P)Agus Sumaryanto (Golkar)Widi Sutikno (Nasdem)Huda Tri Yudiana (PKS)Hanum Salsabiela (PAN)
Dapil DIY 7 (Gunungkidul)Sutiyo (PKB)Purwanto (Gerindra)Wahyu Pradana Ade Putra (PDI P)Nuryadi (PDI P)Bambang Setyo Martono (PDI P)Rany Widayati (Golkar)Suparja (Nasdem) Heri Dwi Haryono (Nasdem)Imam Taufik (PKS)Arif Setiadi (PAN)Erlia Risti (Demokrat) (*)
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Anggota DPRD DIY 2014 2019
Jogja, dprd-diy.go.id – Sebanyak 54 Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 melakukan pengambilan sumpah dan janji pada Senin (2/9/2019). Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 103 Ayat (1).
Suripto Kepala Pengadilan Tinggi DIY berkesempatan untuk memandu pembacaan sumpah janji Anggota DPRD DIY didampingi oleh beberapa pemuka agama. Sementara itu Rapat Paripurna pelantikan ini masih dipimpin oleh Pimpinan DPRD DIY periode sebelumnya yaitu Yoeke Indra Agung Laksana, Arif Noor Hartanto, Rany Widayati, dan Dharma Setiawan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta Wakilnya Paku Alam X turut menghadiri acara. Selain itu jajaran Forkompimda DIY, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta DPRD dan Pemda Kabupaten dan Kota juga hadir.
Sesuai SK KPU DIY No. 80/HK.03.1-Kpt/34/Prov/VII/2019 tersebut nama-nama Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 yang terpilih dalam Pemilu April lalu. Terdapat 24 Anggota DPRD DIY periode sebelumnya yang kembali menjabat pada periode ini (incumbent). Pada periode ini ada 10 Partai terpilih dengan perolehan kursi terbanyak dari Partai PDI-P sejumlah 17 kursi disusul Partai Gerindra, PKS, dan PAN dengan perolehan masing-masing sebanyak 7 kursi.
Pada Rapat Paripurna ini Sekretaris DPRD DIY, Haryanta mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD DIY. Nuryadi dari Partai PDI-P ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD DIY, serta Huda Tri Yudiayana dari Partai PKS ditetapkan sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DIY.
Secara simbolis Yoeke Indra Agung Laksana menyerahkan palu sidang kepada Nuryadi sebagai bentuk berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD DIY masa jabatan 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019.
Pada sambutannya, Nuryadi memohon dukungan untuk menyelesaikan ketugasan DPRD DIY periode 2019-2024. Pimpinan Sementara DPRD DIY dikatakan Nuryadi bertugas untuk memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi pembuatan tata tertib, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD DIY.
Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada Anggota DPRD DIY yang baru saja dilantik. Gubernur menyampaikan harapannya agar eksekutif dan legislatif dapat membangun komunikasi yang baik untuk mengoptimalkan visi bersama. Hal tersebut penting dilakukan agar manajemen pemerintahan baik dan optimal tanpa mengesampingkan adanya unsur-unsur lain.
Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap DPRD DIY dapat melaksanakan ketugasannya dalam penyelenggaraan pemerintah dengan baik. “DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berkaitan dengan hal tersebut. Anggota Dewan hendaknya dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan memegang teguh etika,” tambah Gubernur.
“DPRD harus mengoptimalkan fungsi keterwakilan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta tetap teguh dan kritis terhadap permasalahan yang dirasakan masyarakat. Kami berharap DPRD berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan sesuai anggaran,” tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X. (fda)
black white green blue red orange yellow navi
G.M Totok Hedi Santoso
H. Rendradi Suprihandoko, SH, M.Hum
Lihat Sosbud Selengkapnya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menggelar rapat pleno terbuka menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DIY pada Pemilu 2019 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Sabtu (10/8/2019).
Daari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, sebanyak 55 anggota DPRD DIY periode 2019-2024 dari tujuh dapil telah ditetapkan lewat rapat pleno tersebut.
Sementara dari perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD DIY, PDI P mendominasi perolehan kursi dengan total 17 kursi.
Diikuti Gerindra, PKS dan PAN dengan masing-masing tujuh kursi.
• Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah
PKB dengan enam kursi, Golkar lima kursi, Nasdem tiga kursi dan masing-masing satu kursi diperoleh PPP, PSI dan Partai Demokrat.
PBB, Perindo, Berkarya dan Garuda tak memperoleh kursi.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, proses rapat pleno berjalan lancar dan nyaris tanpa kendala.
Hanya perwakilan partai Golkar, yang dalam rapat sempat meminta penjelasan terkait peringkat satu di antara calegnya asal Gunungkidul bernama Marsiono yang meninggal.
Atas hal ini, KPU memberikan penjelasan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU yang berlaku.
• Soal Pengurangan Durasi Kampanye Pilkada, Ini Tanggapan KPU Bantul
"Proses penggantian calon terpilih sudah dilakukan melalui forum. Bahwa peringkat perolehan suara yang bersangkutan (alm Marsiono) dihilangkan namun suara untuk partai tetap dihitung. Penggantinya adalah suara dengan peringkat suara sah berikutnya. Penggantinya adalah Rany Widayati. Keputusan ini sudah diterima perwakilan partai Golkar saat rapat pleno," kata Hamdan.
Setelah proses rapat pleno hari ini, KPU DIY akan segera menyampaikan dokumen para calon legislatif DPRD terpilih DIY sebanyak 55 orang ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Nantinya, dokumen tersebut menjadi salah syarat untuk proses pelantikan yang rencananya dilakukan pada 2 September 2019.
• KPU Sleman Sebut Masih ada Celah Hukum dalam PKPU yang Mengatur Tentang Kampanye